Kegiatan-Kegiatan Positif Membentuk Kepribadian Anak yang Taat Hukum
Setiap orang harus mematuhi hukum yang berlaku di negaranya, termasuk
juga di Indonesia. Mematuhi hukum tentunya bukan hal yang mudah. Pasti ada saja
masyarakat yang dengan sengaja ataupun tidak melanggar peraturan tersebut.
Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan memiliki konsekuensi. Contohnya,
hukuman yang diberikan ketika kita berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kita bisa dikenakan denda sebesar 1 juta
rupiah.
Pemberian hukuman tergantung
pada pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran hukum yang tergolong ringan, tentu
hukumannya juga ringan. Untuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah melanggar norma kesusilaan, hukuman yang
diberikan sangat berat. Bahkan ada vonis yang memberikan hukuman mati pada
terdakwa.
Kasus hukuman mati
yang masih hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia adalah kasus Freddy Budiman. Freddy adalah gembong
narkoba Indonesia. Freddy divonis mati oleh pengadilan atas kepemilikan 1,4
juta pil ekstasi dan pabrik ekstasi yang dibuatnya di dalam penjara.
Hukum adalah aturan main dalam perilaku dan tata hubungan sosial di
masyarakat. Masyarakat harus mulai menyadari pentingnya taat akan hukum. Hukum
yang ada di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945. Sesuai dengan pasal 27 ayat
1 UUD 1945 yang berbunyi
semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan serta
wajib menjunjungnya tanpa terkecuali.
Apabila semua masyarakat di Indonesia taat hukum maka negara ini akan menjadi
negara yang aman dan tidak
ada lagi kejahatan yang terjadi di jalan raya.
Menumbuhkan sikap individu yang taat hukum harus dilakukan sejak dini. Pada
usia 6 tahun, otak bagian frontal lobe
sudah berkembang secara baik. Bagian otak ini berfungsi untuk mengembangkan
emosi, kedekatan, proses perencanaan, dan daya ingat. Pada usia ini anak sudah
bisa diajarkan untuk menaati hukum.
Untuk mendidik anak agar patuh pada hukum dibutuhkan proses pembelajaran. Anak-anak
belajar dari sikap serta
perilaku kita dan orang-orang di sekelilingnya.
Anak juga belajar dari aturan yang dibuat oleh orangtuanya. Orangtua
bisa mengajarkan hukum
secara sederhana kepada anak. Misalnya, membuat peraturan mengenai pembagian waktu belajar dan bermain. Waktu bermain bisa diperpanjang jika
anak sudah mengerjakan semua tugasnya dan dikurangi jika tugasnya belum selesai. Di sekolah pun dapat
diterapkan peraturan, seperti harus
datang tepat waktu. Peraturan
tersebut bermanfaat untuk
melatih anak agar disiplin
dan taat hukum. Peraturan-peraturan
sederhana ini dapat melatih anak untuk mematuhi aturan yang ada ketika anak
sudah dewasa.
Anak
tentunya tidak bisa langsung dituntut untuk mematuhi semua peraturan yang ada. Orangtua
dapat mengajarkan anak untuk mematuhi
norma-norma yang berlaku di masyarakat seperti norma kesusilaan, kesopanan,
atau norma agama sesuai agama yang dianutnya secara sederhana. Contoh aplikasi norma kesopanan adalah anak
diajarkan untuk mengucapkan
terimakasih kepada
orang lain. Dengan demikian, anak akan bisa diterima di lingkungannya. Membiasakan
anak untuk antri saat membeli makanan atau mengantri di toilet mall juga sudah mencermikan sikap yang
mematuhi hukum.
Kebiasaan positif yang dilakukan anak
sejak kecil bisa membentuk kepribadian anak yang taat pada hukum dan aturan. Anak
bisa mempraktikkan
ketaatan hukumnya sehari-hari di rumah seperti meletakkan sepatu di rak dan meletakkan
piring ke dapur setelah makan.
Dari hal-hal kecil seperti itu anak sudah belajar mematuhi peraturan.
Lingkungan sekolah juga bisa menerapkan
peraturan beserta sanksi. Melalui sanksi diharapkan anak akan menyadari bahwa
hal yang dilakukannya merugikan
orang lain. Menurut tokoh psikologi B. F. Skinner (dalam King 2014), ada pemberian sanksi yang bisa memberi pengaruh positif dan tidak
membuat anak merasa tertekan. Istilah tersebut adalah negative reinforcement yaitu menambah aktivitas yang kurang
disenangi oleh anak. Misalnya, anak yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah akan
diberikan PR tambahan sebagai sanksinya. Dari kejadian yang tidak menyenangkan
tersebut selanjutnya anak akan mengerjakan PR mereka sehingga tidak mendapatkan
sanksi.
Orangtua harus bisa menerapkan
peraturan-peraturan sederhana di rumah untuk dipatuhi oleh anak ataupun oleh
orang-orang yang ada di rumah. Karena pada dasarnya, anak melihat
perilaku-perilaku yang dilakukan oleh orang di sekitarnya untuk dijadikan
contoh dalam kehidupannya. Jika
semua orang di rumah mematuhi peraturan yang ada, maka otomatis anak akan
mematuhi peraturan tersebut. Begitu juga di luar rumah, jika orangtuanya
menunjukkan
perilaku yang taat hukum maka anak bisa menjadi pribadi yang taat hukum.
sumber: google
Penulis : Monca Flavia Regina
Editor : Stevanie Laurens
Sumber :
Sumber :
Rahayu, D. S. 2016. Freddy Budiman Menjadi yang Pertama Dieksekusi Mati. Retrieved from https://m.tempo.co/read/news/2016/07/29/063791514/freddy-budiman-menjadi-yang-pertama-
dieksekusi-mati
King,
L. A. 2014. The science of psychology: An
appreciative view (3th edition). New York: McGraw-Hill.
Komentar
Posting Komentar